Tidak Semua Pemakai Narkoba Bisa Direhab, Harus Lewat Asesmen

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Penentuan status seseorang sebagai pengguna narkoba atau bagian dari jaringan peredaran tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui proses asesmen oleh tim yang berwenang.

Kepala Tim Pemberantasan (Kapim Berantas) BNN Kota Banjarbaru, Deddy H, menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).

“Tidak bisa langsung dikategorikan hanya pengguna, karena bisa saja ternyata dia bagian dari jaringan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, hasil asesmen menjadi dasar dalam menentukan apakah seseorang berhak menjalani rehabilitasi atau masuk dalam proses hukum pidana.

“Tergantung hasil penyidikan dan asesmen tim, baru bisa ditentukan,” katanya.

Ia menjelaskan, pengguna narkoba yang terbukti tidak terlibat jaringan dapat diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

Sebaliknya, jika terbukti terlibat dalam jaringan peredaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau sudah masuk jaringan, itu sudah masuk pidana,” tegasnya.

Selain itu, durasi rehabilitasi juga ditentukan berdasarkan kondisi masing-masing pengguna.

“Ada yang tiga bulan, ada yang enam bulan, tergantung tingkat keparahan. Ada juga yang cukup rawat jalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, fasilitas rehabilitasi tersedia di berbagai lokasi, baik milik pemerintah maupun swasta.

“BNN memiliki pusat rehabilitasi di Tanah Merah Kalimantan Timur, Badoka di Makassar, hingga Lido di Bogor,” paparnya.