WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Satuan Samapta Polres Tabalong menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap seorang pria yang diduga mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin, Senin (27/4/2026) di Pengadilan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kegiatan operasi penangkapan tersangka ini dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Tabalong, I Nyoman Sudharma di lokasi kejadian yang berada di Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Heri Siswoyo menjelaskan, terdakwa merupakan seorang pria berinisial TR (48).
“Yang bersangkutan diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras tanpa izin di kediamannya,” ujar Heri, Selasa (28/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita barang bukti berupa 12 botol minuman beralkohol.







