13 SKPD Pemkab Barito Kuala Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

WARTABANJAR.COM, MARABAHAN– Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memperkuat sinergi antarperangkat daerah melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Data Kependudukan.

Kegiatan yang melibatkan 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini berlangsung di Aula Selidah, Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala, Kota Marabahan, Kalimantan Selatan, Kamis (23/4/2026).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, H. Zulkipli Yadi Noor, turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, para pimpinan SKPD, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Barito Kuala, H. Arief Wisuda Wardana, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terpercaya.

Ia menjelaskan bahwa data yang dikelola Disdukcapil memiliki peran strategis dalam mendukung program pembangunan.

Pelaksanaan kegiatan ini didasari oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, serta Surat Persetujuan Dirjen Dukcapil Kemendagri tertanggal 30 Maret 2026.

“Melalui PKS ini, SKPD dapat mengakses sembilan elemen data kependudukan melalui web portal, mulai dari Nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap, hingga alamat,” ucap Arief.

Adapun 13 SKPD tersebut terdiri dari 9 SKPD baru yang melaksanakan PKS dan 4 SKPD yang melakukan perpanjangan karena pergantian kepala instansi.

Dalam sambutannya, Sekda Batola H. Zulkipli Yadi Noor, menegaskan bahwa data kependudukan adalah “jantung” dari seluruh pelayanan publik.