Residivis Diringkus Saat Akan Edarkan Sabu di Tabalong

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MH (26), yang diketahui merupakan residivis, diamankan pada Minggu (19/4/2026) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

“Pelaku diamankan di depan rumah saat hendak menyerahkan sabu-sabu kepada pemesan. Sebelumnya, pemesan telah mentransfer uang sebesar Rp500.000, dengan rincian Rp300.000 untuk pembelian sabu dan Rp200.000 untuk membayar utang,” ujar Heri dalam keterangannya.

Baca Juga Korban Tenggelam di Sungai Martapura Kampung Sasirangan Banjarmasin Akhirnya Ditemukan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.