Residivis Diringkus Saat Akan Edarkan Sabu di Tabalong

Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat bersih 0,56 gram, satu pak plastik klip, satu lembar tisu, satu pipet kaca, satu alat hisap (bong), serta satu unit gawai berwarna silver.

Saat ini, pelaku MH telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (wartabanjar.com/Suhardi).

Editor Restu