WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berpotensi menjalani perayaan Idul Fitri tahun ini dari balik rumah tahanan setelah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026), terkait dugaan korupsi dalam penambahan kuota haji tahun 2023–2024. Masa penahanan awal dilakukan selama 20 hari hingga 31 Maret 2026.
Dengan jadwal penahanan tersebut, Yaqut berpotensi menjalani momen Lebaran di dalam tahanan apabila proses hukum masih berlangsung hingga hari raya tiba.
KPK Sita Uang dan Aset
Dalam perkara ini, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan penyitaan mencakup uang dengan total nilai sekitar Rp100 miliar.
“Berupa uang sejumlah USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung KPK.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang masih didalami keterkaitannya dengan perkara.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
Yaqut Bantah Terima Uang
Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut yang mengenakan rompi oranye menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.
Ia juga menyatakan kebijakan penambahan kuota haji yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan untuk kepentingan keselamatan dan pelayanan jemaah.







