DPRD Tabalong Setujui Dua Raperda pada Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026

WARTABANJAR.COM, TANJUNG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong menggelar rapat paripurna masa sidang III tahun 2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah di Gedung Graha Sakata Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (29/1/2026).

Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan (Perseroda).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tabalong menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pendapat akhir Fraksi NasDem yang disampaikan oleh Yulianti menekankan pentingnya pengelolaan barang milik daerah secara optimal.

Menurutnya, aset daerah harus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat serta mampu memberikan nilai tambah bagi peningkatan kas daerah.

“Fraksi NasDem menerima Raperda ini dengan catatan pengelolaan aset daerah harus didukung sumber daya manusia yang profesional, disertai pengawasan dan kontrol yang baik, serta dilaksanakan secara akuntabel dan transparan,” ujar Yulianti.

Terkait Raperda penambahan penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp100 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan (Perseroda), Fraksi NasDem menegaskan bahwa penambahan modal tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pemerintah daerah dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :   Disdik HST Siapkan Usulan Sekolah Terpencil untuk SDN 4 Haruyan Dayak

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca