WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penguatan tata kelola, integritas aparatur, serta orientasi layanan kepada jemaah menjadi fondasi utama dalam pengelolaan anggaran operasional haji.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan full day meeting Penguatan Tata Kelola dan Penyerahan Alokasi Anggaran Operasional Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, yang dihadiri Wakil Menteri Haji dan Umrah, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah, serta jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama, di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Dalam arahannya, Menhaj menekankan bahwa penyerahan alokasi anggaran operasional haji bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari ikhtiar besar pemerintah untuk menghadirkan penyelenggaraan haji yang bersih, tertib, dan berorientasi pada pelayanan.
“Penguatan tata kelola dan penyerahan anggaran operasional haji ini adalah bagian dari ikhtiar kita untuk melaksanakan perintah Presiden, bahwa Kementerian Haji dan Umrah harus menjadi kementerian yang bersih—bersih tata kelolanya, bersih manajemennya, dan bersih perilaku seluruh pejabatnya, dari pusat hingga daerah,” tegas Menhaj.
Menhaj menyampaikan bahwa seluruh peserta yang hadir memegang peran strategis dalam mewujudkan mandat tersebut, terutama dalam konteks pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana jemaah.
Menurutnya, setiap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara akuntabel dan berdampak nyata pada peningkatan kualitas layanan.
“Anggaran haji ini bukan sekadar angka, tetapi instrumen pelayanan. Kita harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa-biasa. Orientasinya harus jelas, jemaah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menhaj juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal adaptasi terhadap kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang semakin awal dan dinamis.
Kondisi tersebut menuntut kesiapan perencanaan dan eksekusi yang presisi, karena keterlambatan dapat menimbulkan risiko besar terhadap layanan jemaah.







