WARTABANJAR.COM, BARABAI – Memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan, bakal dilaksanakan operasi yustisi selama 14 hari mulai 27 Agustus 2021 sampai 9 September 2021. Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sendiri saat ini berstatus PPKM level 3.
Terungkap setelah Rapat Koordinasi tentang Percepatan penanganan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten HST. Rapat dipImpin oleh Sekda Kabupaten HST yang diwakili oleh Asisten 1 Pemkab HST, Ainur Rafiq.
Rapat yang berlangsung di ruang Sekda itu dihadiri Kabag Ops Polres HST yang diwakili oleh AKP Cece Sudrajat dan Kasat Samapta Polres HST, Iptu Supriono.Pasi Ops Kodim 1002 Barabai, Plt Kepala Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten HST, Kasi Penindakan Sat Pol PP, Kabid Pencegahan Dinas Kesehatan, Kasu Intel Kejari, perwakilan PN Barabai serta staf Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten HST.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo kepada wartabanjar.com mengatakan, operasi yustisi penanganan Covid-19 di HST ini nantinya dibagi dua shift. Terdiri dari shift A mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 11.30 Wita dan shift kedua mulai pukul 20.00 Wita sampai pukul 22.30 Wita.