WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Maraknya kasus penipuan dengan modus pesan tilang elektronik, membuat banyak masyarakat, khususnya di Kota Banjarmasin menjadi resah.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Denny Maulana mengimbau agar masyarakat jangan percaya dengan adanya pesan-pesan yang masuk dari nomor yang tidak tahu kebeneran.
“Hal itu sudah kita konfirmasikan dengan pihak kejaksaan, itu dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan itu adalah penipuan,” ucap Kasat Lantas, Senin (1/12).
Baca Juga Viral CCTV Dugaan Perselingkuhan Direktur Maskapai dan Pramugari
“Jadi kami imbau agar warga Kota Banjarmasin jangan mudah percaya dan mengabaikan saja pesan tersebut,” imbaunya.
AKP Denny menjelaskan, untuk pesan tilang hanya disampaikan melalui nomor resmi milik pihak kejaksaan dan unit tilang atau layanan ETLE Sat Lantas Polresta Banjarmasin.
“Untuk nomor layanan ETLE Sat Lantas Polresta Banjarmasin, yaitu 0813-4923-5282, sedangkan untuk nomor admin tilang Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, yakni 0851-8666-5566 dan 0896-2799-5566,” jelas AKP Denny.
“Kalau ada di luar nomor itu silahkan diabaikan saja. Kalau untuk pemberitahuannya itu, biasanya menggunakan nomot tersebut dengan disertai bukti-bukti pelanggaran,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini masih belum adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban dalam upaya penipuan tersebut.
“Sampai sejauh ini belum ada laporan, dan untuk pelanggaran juga bisa dicek di website pelanggaran ETLE, sehingga bisa dicari tahu kebenarannya,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/iqnatius)
