WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Tim BirinMu, Rifqinizamy Karysayuda, menegaskan akan meneriman apapun putusan 9 Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilkada Kalimantan Selatan 2020.
Pernyataan itu, disampaikan Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 01, H Sahbirin Noor-H Muhidin, itu menyikapi gugatan perselisihan hasil pilkada di MK oleh pasangan nomor urut 02, H Denny Indrayana-H Difriadi Darjat.
Menurut Rifqinizamy, pihaknya menghargai gugatan yang diajukan Denny-Difri sebagai keputusan untuk menggunakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Dikatakan anggota DPR RI dari Partai PDIP Dapil Kalsel 1 ini, Tim BirinMu akan mengikuti semua proses di MK. “Dan terpenting, kami akan menerima apapun putusan yang dibuat oleh MK,” tandasnya.







