WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menegaskan bahwa pemerintah provinsi bersama unsur Forkopimda bersifat netral dan tidak seharusnya diseret dalam polemik hukum yang diajukan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pernyataan resminya, Gubernur Muhidin menyampaikan bahwa LPRI merupakan sebuah lembaga swadaya masyarakat atau ormas yang secara struktural turut melibatkan dirinya dan sejumlah pejabat tinggi daerah dalam kepengurusan sebagai Dewan Kehormatan. Berikut ini adalah jajaran Dewan Kehormatan LPRI: H. Muhidin – Gubernur Kalimantan Selatan Kapolda Kalimantan Selatan Pangdam VI/Mulawarman yang diwakili oleh Dandim 1010/Antasari Ketua Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ketua DPRD Kalimantan Selatan Kepala Kesbangpol Kalimantan Selatan BACA JUGA:Pasangan ini Jadi Pengantin Pertama Menikah di MPP Tanah Laut, Disaksikan Langsung Bupati H. Rahmat Trianto “Kami semua yang masuk sebagai Dewan Kehormatan LPRI tidak pantas ikut diseret dalam gugatan hukum yang diajukan oleh lembaga tersebut, apalagi menyangkut Keputusan Mahkamah Konstitusi (KMK),” ujar Muhidin. Ia menegaskan, baik pemerintah daerah, TNI, maupun Polri adalah institusi netral yang tidak boleh terlibat dalam dinamika politik atau sengketa pemilu. Menurutnya, langkah LPRI yang menggugat KMK sangat bertentangan dengan prinsip netralitas yang dipegang lembaga-lembaga negara tersebut. Sebagai informasi, LPRI awalnya dibentuk untuk mengawasi jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024. Namun kini, lembaga tersebut justru menjadi pihak yang mengajukan gugatan ke MK. “Jika LPRI tetap ingin melanjutkan gugatan tersebut, maka seharusnya kami—termasuk TNI dan Polri—dikeluarkan dari struktur Dewan Kehormatan. Jangan sampai kami diseret ke dalam pusaran politik,” tegas Gubernur. Muhidin juga secara terbuka menyindir Denny Indrayana, tokoh yang disebut-sebut berada di balik gugatan LPRI ke MK. “Pak Denny, mohon jangan giring opini publik. Kami wajar menyarankan pencabutan gugatan karena kami tercantum dalam struktur LPRI,” ujarnya. KPU Panggil LPRI Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan resmi memanggil Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) ke Kantor KPU Banjarbaru, Rabu sore (7/5/2025), terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah tersebut. Pemanggilan ini menindaklanjuti laporan dari Bawaslu Banjarbaru yang mencurigai adanya kejanggalan dalam keterlibatan LPRI saat proses PSU berlangsung. “Kami mempertanyakan legalitas LPRI, kegiatan mereka di lapangan, serta kaitannya dengan laporan Bawaslu,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, kepada awak media. Keterangan Saling Bertentangan, Proses Klarifikasi Terus Berlanjut Andi mengungkapkan bahwa beberapa keterangan yang diterima pihaknya terindikasi bertolak belakang satu sama lain, sehingga diperlukan klarifikasi lanjutan. BACA JUGA:VIDEO – Geger Biawak Masuk Kantor Bupati Maros! ASN Panik, Chaidir Syam: “Mau Audiensi, Mungkin!” “Pemanggilan dilakukan secara intensif malam ini hingga besok karena kami punya tenggat waktu hingga Jumat untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu,” jelasnya. Nama Syarifah Hayana Ikut Terseret Salah satu nama yang disebut dalam laporan tersebut adalah Syarifah Hayana, pengurus LPRI. Ia tercatat sebagai satu dari 20 orang yang dilaporkan oleh Bawaslu Banjarbaru dan telah diperiksa penyidik Polres Banjarbaru pada Selasa (6/5/2025). Situasi ini menambah sorotan tajam publik terhadap proses PSU di Banjarbaru. Jika dugaan pelanggaran terbukti, bukan tidak mungkin akan berdampak pada legitimasi hasil suara dan potensi pelanggaran hukum lainnya.(Wartabanjar.com/Ikhsan/nur muhammad) editor: nur muhammad