WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menegaskan bahwa pemerintah provinsi bersama unsur Forkopimda bersifat netral dan tidak seharusnya diseret dalam polemik hukum yang diajukan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pernyataan resminya, Gubernur Muhidin menyampaikan bahwa LPRI merupakan sebuah lembaga swadaya masyarakat atau ormas yang secara struktural turut melibatkan dirinya dan sejumlah pejabat tinggi daerah dalam kepengurusan sebagai Dewan Kehormatan.
Berikut ini adalah jajaran Dewan Kehormatan LPRI:
H. Muhidin – Gubernur Kalimantan Selatan
Kapolda Kalimantan Selatan
Pangdam VI/Mulawarman yang diwakili oleh Dandim 1010/Antasari
Ketua Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Ketua DPRD Kalimantan Selatan
Kepala Kesbangpol Kalimantan Selatan
“Kami semua yang masuk sebagai Dewan Kehormatan LPRI tidak pantas ikut diseret dalam gugatan hukum yang diajukan oleh lembaga tersebut, apalagi menyangkut Keputusan Mahkamah Konstitusi (KMK),” ujar Muhidin.
Ia menegaskan, baik pemerintah daerah, TNI, maupun Polri adalah institusi netral yang tidak boleh terlibat dalam dinamika politik atau sengketa pemilu. Menurutnya, langkah LPRI yang menggugat KMK sangat bertentangan dengan prinsip netralitas yang dipegang lembaga-lembaga negara tersebut.
Sebagai informasi, LPRI awalnya dibentuk untuk mengawasi jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024. Namun kini, lembaga tersebut justru menjadi pihak yang mengajukan gugatan ke MK.