Muhidin juga secara terbuka menyindir Denny Indrayana, tokoh yang disebut-sebut berada di balik gugatan LPRI ke MK.
“Pak Denny, mohon jangan giring opini publik. Kami wajar menyarankan pencabutan gugatan karena kami tercantum dalam struktur LPRI,” ujarnya.
KPU Panggil LPRI
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan resmi memanggil Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) ke Kantor KPU Banjarbaru, Rabu sore (7/5/2025), terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah tersebut.
Pemanggilan ini menindaklanjuti laporan dari Bawaslu Banjarbaru yang mencurigai adanya kejanggalan dalam keterlibatan LPRI saat proses PSU berlangsung.
“Kami mempertanyakan legalitas LPRI, kegiatan mereka di lapangan, serta kaitannya dengan laporan Bawaslu,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, kepada awak media.
Keterangan Saling Bertentangan, Proses Klarifikasi Terus Berlanjut
Andi mengungkapkan bahwa beberapa keterangan yang diterima pihaknya terindikasi bertolak belakang satu sama lain, sehingga diperlukan klarifikasi lanjutan.
BACA JUGA:VIDEO – Geger Biawak Masuk Kantor Bupati Maros! ASN Panik, Chaidir Syam: “Mau Audiensi, Mungkin!”
“Pemanggilan dilakukan secara intensif malam ini hingga besok karena kami punya tenggat waktu hingga Jumat untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu,” jelasnya.
Nama Syarifah Hayana Ikut Terseret
Salah satu nama yang disebut dalam laporan tersebut adalah Syarifah Hayana, pengurus LPRI. Ia tercatat sebagai satu dari 20 orang yang dilaporkan oleh Bawaslu Banjarbaru dan telah diperiksa penyidik Polres Banjarbaru pada Selasa (6/5/2025).
Situasi ini menambah sorotan tajam publik terhadap proses PSU di Banjarbaru. Jika dugaan pelanggaran terbukti, bukan tidak mungkin akan berdampak pada legitimasi hasil suara dan potensi pelanggaran hukum lainnya.(Wartabanjar.com/Ikhsan/nur muhammad)
editor: nur muhammad







