Berpotensi Resahkan Masyarakat, Ulama Lebak Desak Polisi Tangkap Muhammad Kece


    WARTABANJAR.COM, LEBAK – Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri, mendesak polisi untuk menangkap Youtuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama Islam yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

    “Semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kece melalui kanal Youtube telah menistakan agama Islam, padahal dia sebelumnya penganut Islam,” kata KH Hasan Basri, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kabupaten Lebak, Banten, Minggu.

    Menurut dia, ernyataan Muhammad Kece tentu masuk kategori menistakan agama Islam, karena menuduh Nabi Muhammad SAW dikelilingi setan dan pendusta.

    Selain itu, juga menyatakan kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan radikalisme.

    Muhammad Kece dinilai lecehkan Islam. (TikTok)

    Penyampaian Muhammad Kece itu tentu menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama Islam.

    “Kami berharap polisi segera menangkap Muhammad Kece, karena berpotensi menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya menegaskan.

    Menurut dia, selama ini, pondok pesantren salafi di Indonesia, termasuk di Banten yang mengaji kitab kuning tidak ditemukan kiai maupun santri terpapar radikalisme dan terorisme.

    Kebanyakan pesantren salafi itu dari kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU) .

    Mereka kiai dan santri ponpes salafi sangat cinta Tanah Air sendiri, karena bagian dari pada keimanan.

    Semestinya, kata dia, Muhammad Kece menebar kebaikan dan saling menghormati dan menghargai di tengah perbedaan keyakinan itu dan tidak boleh menghina juga menistakan agama Islam.

    Sebab, prinsip agama Islam menjaga toleransi menjadikan kewajiban, seperti dalam Al Quran “Lakum dinukum waliyadin” artinya bagimu agamamu bagiku agamaku.

    Baca Juga :   Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak oleh Kabag Ops di Parkiran Mapolres

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI