TERUNGKAP! Ternyata Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA hingga S1 Bisa Sampai Rp 5 Juta

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah akhirnya merilis skema terbaru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 lewat Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025. Skema ini hadir sebagai solusi penataan tenaga honorer yang selama ini menggantung.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Berbeda dari PPPK reguler, pegawai dalam skema ini hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu. Meski begitu, statusnya tetap ASN dan mendapat Nomor Induk PPPK (NIP ASN).

Tujuan utamanya adalah memberi ruang bagi tenaga honorer yang sudah ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum kebagian formasi.

Jabatan yang bisa diisi cukup luas, mulai dari guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga operator layanan operasional.

Pendaftaran tidak dibuka bebas. Hanya tenaga honorer yang sudah masuk database BKN dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa diusulkan instansi.
Kriterianya antara lain:

Terdaftar di database non-ASN BKN

Pernah ikut seleksi CPNS 2024 tapi gagal

Pernah ikut seleksi PPPK 2024 tapi belum dapat formasi

Kontrak dan Status

Mereka akan meneken kontrak selama 1 tahun, dengan opsi perpanjangan sampai diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Meski jam kerja terbatas, hak dasar ASN tetap diberikan, termasuk gaji dan tunjangan.

Bocoran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Rumusnya:

Minimal sama dengan gaji terakhir saat honorer

Atau mengacu pada UMP/UMK daerah masing-masing

Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu dipatok di kisaran:
👉 Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan

Baca Juga :   INGAT! Negara Bisa Ambil Alih Tanah Telantar! Ini Aturan Baru PP 48 Tahun 2025 yang Wajib Diketahui

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca