WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil langkah tegas terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang melanggar disiplin dan kode etik ASN.
Empat orang yang sejatinya masuk dalam formasi PPPK 2025 langsung diberhentikan sebelum menerima SK karena kedapatan mengonsumsi narkoba.
Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu sama dengan ASN lainnya dalam hal aturan kedisiplinan.
Baca Juga Persiapan Haul ke 21 Guru Sekumpul Capai 80 Persen, Pemkab Banjar Perketat Koordinasi Lintas Sektor
Begitu SK terbit atau pegawai dinyatakan lolos seleksi, maka seluruh ketentuan kode etik ASN sudah otomatis berlaku.
“Setelah SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan, maka seluruh pegawai sudah berada dalam sistem kedisiplinan ASN,” ujar Totok.
“Pengawasan tetap di SKPD masing-masing, namun BKD Diklat akan melakukan pembinaan dan pemeriksaan jika ada laporan pelanggaran,” tambahnya.







