Tertunduk Lesu, Terdakwa Pembunuhan di Rawasari Banjarmasin Dituntut 17 Tahun Penjara
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Hukuman penjara selama belasan tahun, terancam akan dijalani oleh pria bernama Muhammad Amrullah alias David ini.
Pasalnya David yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Rawasari III, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin ini dituntut penjara 17 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini, Senin (17/11/2025).
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa David telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP.
"Menuntut agar agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun kepada terdakwa," ujar JPU.
Terdakwa David pun hanya tertunduk lesu pada saat mendengarkan tuntutan tersebut, dibacakan oleh JPU dari Kejari Banjarmasin.
Kemudian pada saat Majelis Hakim menanyakan apakah mengerti dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa David hanya mengangguk.
Usai mendapat respon dari terdakwa David, Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto ini pun menutup sidang.
Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa David.
David harus duduk di kursi pesakitan, setelah melakukan pembunuhan terhadap Yayan Ranti alias Yayan pada Selasa (10/6/2025) malam yang menggegerkan warga.
Kejadian berdarah tersebut, awal mulanya terjadi cekcok antara terdakwa dengan korban, tepatnya pada Jumat (4/6/2025) di Jalan Rawasari III di depan Gang 1.
Korban saat itu sempat mengalami luka akibat senjata tajam, namun berhasil dilerai oleh warga.
Kemudian keduanya kembali bertemu pada Selasa (10/6/2025) malam.
BACA JUGA: 7 Dosa Pengendara ini Bakal Diincar Polisi di Tanah Laut Selama Operasi Zebra Intan 2025
Pada saat bertemu, antara terdakwa dan korban pun kembali terjadi cekcok hingga kemudian terdakwa mencabut senjata tajam lalu menusukkannya dua kali ke tubuh korban.
Korban saat itu mendapatkan tusukan senjata tajam tepat di tenggorokan, hingga akhirnya korban roboh bersimbah darah lalu meninggal dunia di lokasi kejadian.