Terlibat Narkoba, 4 PPPK Paruh Waktu Pemko Banjarmasin Langsung Diberhentikan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil langkah tegas terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang melanggar disiplin dan kode etik ASN.

Empat orang yang sejatinya masuk dalam formasi PPPK 2025 langsung diberhentikan sebelum menerima SK karena kedapatan mengonsumsi narkoba.

Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu sama dengan ASN lainnya dalam hal aturan kedisiplinan.

Baca Juga Persiapan Haul ke 21 Guru Sekumpul Capai 80 Persen, Pemkab Banjar Perketat Koordinasi Lintas Sektor

Begitu SK terbit atau pegawai dinyatakan lolos seleksi, maka seluruh ketentuan kode etik ASN sudah otomatis berlaku.

“Setelah SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan, maka seluruh pegawai sudah berada dalam sistem kedisiplinan ASN,” ujar Totok.

“Pengawasan tetap di SKPD masing-masing, namun BKD Diklat akan melakukan pembinaan dan pemeriksaan jika ada laporan pelanggaran,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa mekanisme penindakan pelanggaran sudah jelas dan tidak ada toleransi untuk kasus berat.

“Jika ada pelanggaran, SKPD melaporkan, BKD memproses, dan keputusan final ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” paparnya.

Pada formasi PPPK Paruh Waktu tahun ini, sebanyak 1.681 orang resmi diangkat. Namun empat orang harus dicoret dari daftar penerima SK karena terbukti mengonsumsi narkoba.

“Karena mereka memakai narkoba. Kalau ada lagi nanti kita pecat kalau ada lagi yang terbukti memakai,” tegas Totok.

Selain empat orang yang diberhentikan, BKD Diklat juga tengah memproses tujuh pegawai lainnya yang terindikasi mengonsumsi atau mengalami kecanduan obat zenit. Mereka masih diberikan kesempatan pembinaan.

Baca Juga :   DPRD Kalsel: Warga Pendatang Penting Urus Administrasi Kepindahan Kependudukan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca