DPRD Kalsel: Warga Pendatang Penting Urus Administrasi Kepindahan Kependudukan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai perlunya dorongan kebijakan agar pendatang yang telah lama berdomisili untuk mengurus perpindahan kependudukan, sehingga dapat memperoleh hak dan layanan sebagai warga daerah.

Hal itu ditegaskan Komisi I DPRD Kalsel ketika rombongannya melaksanakan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta, Selasa (10/2/26) pagi, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, H. Rais Ruhayat, S.H.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, S.H., mengatakan bahwa dorongan kebijakan tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran pendatang yang telah lama bekerja dan menetap di Kalsel agar berinisiatif mengurus perpindahan kependudukan.

“Yang kami dorong adalah bagaimana pendatang yang sudah lama tinggal dan bekerja di Kalsel memiliki kesadaran serta inisiatif untuk mengurus perpindahan kependudukan. Dengan begitu, hak-hak mereka sebagai warga yang berdomisili di daerah dapat terpenuhi secara administrasi,” ujarnya politisi muda dari PAN itu.

Ia lanjut menegaskan, tertib administrasi kependudukan menjadi penting tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan.

“Data kependudukan yang akurat sangat berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan dan penyaluran program pemerintah daerah. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi perlu terus didorong,” tambahnya, dikutip dari laman DPRD Kalsel, Kamis (12/2/2026).