7 Dosa Pengendara ini Bakal Diincar Polisi di Tanah Laut Selama Operasi Zebra Intan 2025

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2025 di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan telah dimulai usai Apel Gelar Pasukan di Lapangan Apel Polres Tanah Laut, Senin (17/11/2025).

Berlangsung selama 14 hari, operasi ini secara spesifik menargetkan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas berkategori fatal yang menjadi penyebab utama kecelakaan.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menekankan bahwa seluruh upaya yang dilakukan, dari pencegahan hingga penindakan, bertujuan menekan angka fatalitas kecelakaan.

“Penindakan pun itu akan utamanya terhadap yang kira-kira fatal, yang dapat menyebabkan hal tidak kita inginkan bersama-sama ya, korban yang fatal meninggal dunia itu yang sangat tidak kita harapkan,” jelas AKBP Ricky Boy, saat diwawancarai insan pers usai apel.

7 Pelanggaran Utama Penyebab Fatalitas Tinggi

​Kasat Lantas Polres Tanah Laut, Iptu Adhitya Rizki Ridhotomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membeberkan secara rinci tujuh jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan (Represif) dalam Operasi Zebra Intan 2025.

Pelanggaran-pelanggaran ini dipilih karena memiliki risiko tertinggi menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa.

Ada 7 target yang difokuskan dalam pelaksanaan Operasi Zebra yaitu yang mengakibatkan fasilitas kecelakaan tinggi seperti:

  1. Tidak menggunakan helm
  2. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Melawan arus
  5. Mengemudi kendaraan dalam keadaan mabuk atau tidak konsentrasi
  6. Berbonceng tiga
  7. Menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi (ODOL/knalpot brong)