Besaran gaji diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Rumusnya:
Minimal sama dengan gaji terakhir saat honorer
Atau mengacu pada UMP/UMK daerah masing-masing
Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu dipatok di kisaran:
👉 Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan
Artinya, baik lulusan SMA, D3, maupun S1 tidak otomatis dibedakan berdasarkan ijazah, melainkan sesuai UMP/UMK atau gaji terakhir.
Jika Jadi PPPK Penuh Waktu
Bila nanti diangkat penuh waktu, gaji mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yaitu:
Golongan V (SMA/sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta
Selain gaji, ada pula tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan khusus bagi jabatan tertentu. Untuk PPPK paruh waktu, detail tunjangan masih menunggu kebijakan instansi masing-masing.(Wartabanjar.com/belajarpppk/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







