WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Suasana haru dan tegang menyelimuti ruang paripurna DPRD Balangan, Senin (27/10/2025). Barisan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sapta Mandiri mendatangi kantor dewan untuk menuntut kejelasan kelanjutan program beasiswa 1.000 sarjana, yang kini nasibnya terancam bagi mahasiswa berstatus PPPK paruh waktu.

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan DPRD Kabupaten Balangan, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM, Bagian Hukum, dan Bagian Kesra Setda Balangan.

Para mahasiswa menyampaikan keresahan mereka karena aturan program beasiswa 1.000 sarjana tidak diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD. Sementara sebagian penerima kini telah berubah status menjadi PPPK paruh waktu, yang secara administratif dianggap setara ASN.

“Kalau beasiswa ini tidak berlanjut, saya tidak bisa lagi melanjutkan kuliah karena terkendala biaya,” ungkap Amunudin, salah satu mahasiswa penerima beasiswa yang kini berstatus PPPK paruh waktu.

Amunudin menceritakan, ia telah bercita-cita melanjutkan pendidikan sejak 2017, namun baru bisa kuliah setelah hadirnya program beasiswa 1.000 sarjana. Kini, ia telah menempuh semester ketiga di Universitas Sapta Mandiri dan khawatir mimpinya berhenti di tengah jalan.

Senada dengan itu, Rosida Yanti mengaku beasiswa tersebut sangat membantu mahasiswa berpenghasilan rendah.

“Sejak menerima beasiswa, saya tidak pernah lagi membayar UKT. Tanpa bantuan ini, mungkin banyak mahasiswa yang terhenti kuliahnya,” tuturnya.

BEM Desak Revisi Aturan dan Pengecualian bagi PPPK

Ketua BEM Universitas Sapta Mandiri, Abdullah, menegaskan pihaknya meminta pemerintah daerah membuat kebijakan khusus atau pengecualian bagi mahasiswa yang telah menjadi PPPK paruh waktu.

“Kami berharap Bupati Balangan bisa memberikan pengecualian agar mahasiswa penerima beasiswa yang kini menjadi PPPK paruh waktu tetap bisa melanjutkan kuliah hingga lulus,” jelasnya.

Selain itu, BEM juga mengusulkan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2024 tentang pedoman pemberian beasiswa, dengan menambahkan klausul khusus bagi PPPK paruh waktu yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).