WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Sejumlah SKPD pada tubuh Pemkab Tabalong bakal di-regrouping atau disederhanakan dengan tujuan efektifitas dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu terungkap dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat Rapat Paripurna dengan DPRD, di gedung Graha Sakata, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Senin (1/9/2025) sore.
Raperda yang dimaksud yakni tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah serta satu Raperda lagi yakni tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Kedua Raperda tersebut telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Tabalong melalui Surat Bupati Tabalong Nomor B.68/SETDA/100.3/VIII/2025, tertanggal 29 Agustus 2025.
Dituturkan Bupati Tabalong, H.M. Noor Rifani, empat SKPD yang diusulkan di antaranya adalah Dinas Pertanian digabungkan dengan Dinas Perkebunan.
“Hal ini kita usulkan guna mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, akuntabel dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”ujar H. Fani, saapan akrabnya.
Dilanjutkannya, ini sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 serta mencermati dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pemerintah daerah perlu di evaluasi kembali perangkat daerah yang ada sesuai dengan skor urusan Pemerintahan Dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini.







