Sejumlah SKPD di Kabupaten Tabalong Bakal Regrouping, ini Tujuannya

BACA JUGA: Lihat Parahnya Demonstrasi di Indonesia, Aurelie Moeremans Bersyukur Pernah Tolak Tawaran Masuk Parpol Gaji Ratusan Juta

H. Fani menyatakan menindaklanjuti hasil penataan kelembagaan perangkat daerah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 05 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi daerah saat ini, sehingga perlu diganti.

“Dengan pertimbangan hasil pemetaan urusan Pemerintahan dan Regulasi Peraturan Perundangan yang berlaku serta prinsip efektivitas dan efisiensi kelembagaan, maka dipandang perlu ada penggabungan beberapa Perangkat Daerah,” papar H. Fani di hadapan anggota DPRD, SKPD dan instansi vertikal.

Terkait Raperda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, rancangan ini disusun dengan memperhatikan Amanat Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B Ayat (2) UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia menyebutkan sesuai hukum yang berlaku, maka Pemerintah Daerah berwenang Untuk mengatur tentang Pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.(wartabanjar.com/hrd)

Editor: Yayu