WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN — Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai bersikap tegas terhadap keberadaan reklame liar yang merusak estetika kota.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menyampaikan ultimatum kepada para vendor reklame usai kegiatan sosialisasi yang dipimpin Wali Kota H.M. Yamin HR dan Wakil Wali Kota Hj. Ananda, di Aula Kayuh Baimbai, Senin (7/7/2025).
“Kami sudah mengidentifikasi sejumlah titik reklame yang melanggar aturan. Ada empat reklame bando yang menjorok ke median jalan dan wajib dibongkar. Kami beri kesempatan untuk dibongkar secara mandiri,” tegas Ikhsan.
Baca Juga
Sempat Geger! Warga Banjarbaru Temukan Benda Diduga Proyektil, Ternyata Hanya Potongan Besi
Empat titik tersebut berada di kawasan Grand Mentari, dua titik di Jalan Hasan Basri, serta dua titik di Jalan S. Parman. Ikhsan menambahkan, reklame-reklame itu tak hanya menyalahi aspek teknis, tapi juga telah lama melanggar aturan.
“Beberapa sudah masuk daftar pembinaan sejak 2018. Tapi sampai sekarang belum juga ditertibkan. Ini sudah terlalu lama,” ujarnya.







