WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru mengabulkan permohonan penangguhan Firly Norachim, pelaku UMKM asal Banjarbaru yang dijerat kasus hukum. Permohonan penangguhan penahanan pemilik usaha Mama Khas Banjar itu diajukan tim kuasa hukum Firli pada pembacaan eksepsi pada Rabu lalu.
Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori pada Senin (10/3/2025) membeberkan, eksepsi sudah dibacakan dalam sidang lanjutan kasus tersebut. Setelah dipertimbangkan hakim, permohonan dikabulkan pada Senin ini.
Ia membenarkan bahwa pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan Firly pada Rabu (5/3/2025) lalu.
“Alhamdulillah dikabulkan dan kita menunggu proses administrasi dari kejaksaan agar bisa kembali pulang,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Hakim selaku juru bicara PN Banjarbaru, Hendra Novriyandie membenarkan apa yang disampaikan kuasa hukum Firly. Di mana, majelis hakim mengambil keputusan terkait penangguhan penahanan terhadap Firly.
“Majelis sudah mengeluarkan penetapan permintaan penangguhan penahanan, sudah dikabulkan. Dibacakan hari ini penetapannya,” tuturnya.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/3/2025) depan. Agenda sidang mendengarkan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi Firly.
“Terhadap eksepsi terdakwa, penuntut umum berhak mengajukan pendapatnya sesuai pasal 156 KUHAP,” jelas Hendra.
Baca juga:Pemilik Toko Mama Khas Banjar Jadi Tersangka, Polda Kalsel: Tidak Ada Kriminalisasi UMKM