WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tindak lanjut kasus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Mama Khas Banjar,
DPRD Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar audiensi.
Pertemuan bertajuk “Pencegahan Makanan dan Minuman Kadaluarsa dalam Perspektif Hukum” digelar Aula Linggangan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (15/05/2025).
Dewan Adat Banjar (DAB) menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, khususnya dalam mencegah peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa dari perspektif hukum.
Baca Juga
VIDEO – Viral, Pengantin Membawa Ular Saat Pernikahan
Antara lain pentingnya kejelasan aturan dan pengawasan terhadap pelaku UMKM agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Peserta juga menekankan perlunya pembinaan hukum dan peningkatan literasi kepada pelaku usaha mikro agar masyarakat terlindungi sebagai konsumen.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky, menanggapi secara komprehensif aspirasi yang disampaikan. Ia menekankan bahwa sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman.







