Penahanan Pemilik Usaha ‘Mama Khas Banjar’ Ditangguhkan Hakim PN Banjarbaru

“Majelis sudah mengeluarkan penetapan permintaan penangguhan penahanan, sudah dikabulkan. Dibacakan hari ini penetapannya,” tuturnya.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/3/2025) depan. Agenda sidang mendengarkan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi Firly.

“Terhadap eksepsi terdakwa, penuntut umum berhak mengajukan pendapatnya sesuai pasal 156 KUHAP,” jelas Hendra.

Baca juga:Pemilik Toko Mama Khas Banjar Jadi Tersangka, Polda Kalsel: Tidak Ada Kriminalisasi UMKM

Seperti diketahui, polemik yang menyeret Firly hingga ke pengadilan bermula dari sejumlah produk yang dijual diduga tak mencantumkan label kedaluwarsa.

Firly dikenakan pasal pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (IKhsan)

Editor: purwoko