WARTABANJAR.COM, BANJARBARU– Pemilik toko Mama Khas Banjar, Firly Norachim menyampaikan rasa syukurnya untuk perubahan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menyita barang bukti, kini memutuskan untuk mengembalikannya. Hal ini disampaikan Firly kepada awak media usai pembacaan pledoi (pembelaan) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (26/5/2025) siang. "Alhamdulillah, saya berterima kasih adanya perubahan tuntutan ini. Ini adalah bentuk itikad baik dari JPU kepada kami, dan Insya Allah akan kami gunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat," ujarnya. Lebih lanjut, Firly juga menanggapi harapan Menteri Koperasi dan UKM RI yang sempat berkunjung ke usahanya beberapa waktu lalu. BACA JUGA: Warga Khawatir Tak Ada Peringatan Bahaya Buaya di Sungai Jafri Zamzam "Kami berkomitmen untuk memulai kembali usahanya dari awal dan memperbaiki segala hal agar lebih baik ke depannya," harapnya. Saat ditanya mengenai bantuan dari Kementerian, Firly mengungkapkan bahwa rencana dukungan tersebut akan diberikan dalam bentuk pembinaan dan pelatihan. "Bentuk bantuannya adalah pelatihan dan pendampingan, khususnya dalam aspek legalitas, produksi, dan pemasaran. Bahkan, kami didampingi hingga proses persidangan. Ini bisa jadi contoh nyata bahwa UMKM bisa bangkit jika benar-benar dibina," pungkas Pemilik toko Mama Khas Banjar tersebut. (IKhsan) Editor: Yayu