WARTABANJAR.COM – Banyak yang bertanya, apakah puasa tetap sah jika seseorang mengalami mimpi basah (keluar mani) di siang hari saat berpuasa? Berikut ulasan lengkapnya berdasarkan penjelasan para ulama dan dalil dari hadis.
Dalil dan Penjelasan Menurut Ustaz
Menurut Ustaz Muhammad Rijal Al-Banihawy, Pengasuh Ponpes Nahrul Ulum Subang seperti dikutip di Inilah.com, mimpi basah saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan dikutip oleh Imam At-Tibrizi dalam kitab Mishkatul Masabih, serta dijelaskan dalam syarah Mirqatul Mafatih (Juz 4, halaman 1399, Bab Puasa, Fasal Ketiga).
Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa terdapat tiga perkara yang tidak membatalkan puasa, yaitu:
Mimpi basah (ihtilam)
Muntah (tanpa disengaja)
Berbekam
Mengapa Mimpi Basah Tidak Membatalkan Puasa?
Terjadi Tanpa Kehendak Sendiri
BACA JUGA:Dua Makanan India ini Takjil Favorit Shah Rukh Khan Saat Berpuasa Ramadhan
Mimpi basah merupakan proses fisiologis yang terjadi secara alami dan tidak disengaja. Dalam kaidah fikih, sesuatu yang terjadi tanpa kehendak sendiri (laisabi ikhtiyarihi) tidak membatalkan ibadah, termasuk puasa.
Berbeda dengan Keluarnya Mani Secara Sengaja
Jika keluarnya mani disebabkan oleh rangsangan yang disengaja, seperti menonton konten tidak senonoh, berfantasi, atau tindakan fisik seperti onani, maka puasa batal dan wajib diqadha. Hal ini dijelaskan dalam kitab An-Nihayah fi Gharib al-Hadith.
Faktor Rangsangan Sebelum Tidur
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jika sebelum tidur seseorang melakukan hal-hal yang membangkitkan syahwat, misalnya menonton hal-hal haram atau berfantasi, sehingga terjadi mimpi basah, sebagian ulama berpendapat bahwa puasa harus diqadha karena faktor pemicu tersebut bersifat disengaja.