WARTABANJAR.COM, KARAWANG – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan dan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat Rohayatie, di Karawang, Rabu mengatakan kalau sidang di tempat dilakukan bagi mereka yang pelanggar aturan PPKM Darurat.
Kebanyakan pelanggaran itu ialah tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan di tengah masa pandemi COVID-19.
“Jadi para pelanggar langsung disidang oleh majelis hakim dan jaksa yang dihadirkan ke lokasi sidang. Artinya, hakim yang akan memutuskan sanksi atau denda apa yang akan diberikan kepada pelanggar untuk vonisnya,” kata dia.






