Penjelasan Menpan RB Soal Kabar Gaji ke-13 dan THR ASN Dipangkas

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar pemangkasan gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) ASN direspons Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.

    Menteri Rini mengatakan bahwa saat ini gaji ke-13 dan ke-14 (THR) ASN tahun 2025 masih dikaji.

    Hingga saat ini belum ada keputusan terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN.

    Kemenpan-RB, terangnya sedang melakukan pembahasan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Baca Juga

    Miliki Belasan Paket Sabu, Pria Asal Sungai Raya Diamankan Polisi 

    “Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya dikutip dari beritasatu.

    Diketahui gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 tidak hanya diberikan kepada ASN saja.

    Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, dan penerima pensiun juga berhak mendapat gaji ke-13 dan THR.

    Sebelumnya akun @tukin_dosenASN, di media sosial X, membagikan video BRIN yang menampilkan catatan efisiensi anggaran tahun 2025.

    Dalam slide tersebut terpampang bahwa BRIN harus menekan Rp 2,07 triliun anggaran hingga menangguhkan seluruh pembiayaan SBSN hingga menghapuskan belanja pegawai ke-13 dan ke-14 bagi seluruh ASN BRIN. (berbagai sumber)

    Editor Restu

     

    Baca Juga :   Vivi Zubedi Ungkap Keanehan Kebakaran Gerainya di Kendari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI