WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Mentro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mulai menerapkan pelaksanaan tilang elektronik dengan sistem mengirim notifikasi ke What’sApp (WA) pelaku pelanggaran lalu lintas pada Senin 20 Januari 2025.
Aplikasi WA yang digunakan untuk mengirim surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar dinamakan Cakra Presisi.
“Mulai hari ini diterapkan,” ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dilansir Tribrata News, Senin (20/1/25).
Dijelaskan dia, aplikasi ini merupakan inovasi untuk mengefektifkan dan mengifisiensi sistem penindakan pengguna jalan. Dalam penetapannya diperlukan data nomor handphone dari para pemilik kendaraan.
Baac juga:Malam-malam, Sat Samapta Polres Tanah Laut Gelar KRYD untuk Terciptanya Harkamtibmas
Diberitakan wartabanjar.com sebelumnya, Polda Metro memanfaatkan aplikasi WhatsApp guna mengirim surat tilang ETLE kepada para pelanggar.
Inovasi tersebut adalah upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi.
“Di mana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman, Jumat (17/1/25).
Menurutnya, inovasi tersebut perlu didukung oleh data nomor handphone dari para pemilik kendaraan.
Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri selama ini sudah memberlakukan kebijakan dimana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).