WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Lift menara pandang Kota Banjarmasin belum bisa difungsikan. Nampak beberapa bidang triplek menutupi lift menara pandang senilai Rp 1.527.100.000 atau Rp 1,5 miliar itu, Senin (20/1/2025). Pengadaan lift menara pandang oleh Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olaharaga dan Pariwisata Pemko Banjarmasin menggunakan dana APBD Perubahan Kota Banjarmasin tahun anggaran 2024. Dilakukan dengan proses Lelang pada katalog elektronik lokal. Berikut Spesifikasi pengadaan lift menara pandang dikutip dari Pengumuman E-Purchasing Konstruksi Nomor : 643/321-UPTDKW/DISBUDPORAPAR/XI/2024. Etalase produk : Pengadaan Lift Menara Pandang Nama produk : Pengukuran dan pemasangan Bowplank; pembersihan Lokasi; bongkar dinding eksisting; komponen biaya pelaksaan K3; pemancangan galam 7 meter diameter 10-12 sentimeter; pondasi beton bertulang tipe P1 3,5 X 3,4 X 40 cm; dinding betong bertulang type 1 lebar 35 cm; baja WF 250 Fin. Zincoramate; baja WF 200 fins. Zincoramate; baja UNP 10 fins. Zincoramate; baut baja Uk. 22; Bekisting Bondek untuk plat lantai; cor beton 1:2:3; secred lantai anti bocor; bata ringan tebal 7,5 cm; Plesteran, Acian; pass lift/ elevator SEL 1600 Kg, Speed 1.0 m/s; 4 floors/ 4 stops/ 4 openings (cabin dan pintu Hairline S.S); pengadaan dan pemasangan panel Listrik serta penarikan kabel dari panel induk ke panel lift testing/commissioning; cat lapis anti air dan sika (ruang mesin lift); pengecatan tembok baru eksterior. Baca Juga : Lift Menara Pandang Banjarmasin Senilai Rp 1,5 M Belum difungsikan, Diduga Tak Sesuai Spek Belum Kantongi Perizinan Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman dikonfirmasi mengatakan, lift di menara pandang belum bisa difungsikan dikarenakan menunggu izin rekomendasi yang belum dikeluarkan dari dinas tenaga kerja dan provinsi Kalsel. Dikonfirmasi terkait dugaan pengadaan lift tidak sesuai spek dan tidak sesuai prosedur tahapan lelang, pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin ini membantah keras. “Dimana tidak sesuainya. Sudah sesuai,” tegasnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti dihubungi wartabanjar.com menjelaskan, setelah pihaknya bekorrdinasi info dari pengawas ketenagakerjaan sepesialis K3 lift, dulu memang ada yang mengajukan pemeriksaan uji untuk lift menara pandang. “Namun ketika diminta melengkapi persyaratan awalnya berupa pengesahan gambar rencana pemasangan dari Kementerian ketenagakerjaan belum di diberikan kepada kami. Surat Keputusan Penunjukan (SKP) pemasangan lift juga belum diberikan kepada kami,” jelas Irfan Sayuti. Dirinya menegaskan, pihaknya tidak memperlambat pengoperasionalan lift di menara pandang kota Banjarmasin. “Tetapi lampiran syarat yang harus dilengkapi sangat krusial, karena menyangkut keselamatan,” tambahnya. Irfan juga menambahkan, selain itu memang belum ada permintaan resmi untuk membuat pemeriksaan uji untuk memenuhi syarat k3. “Ada dulu via telpon saja tetapi tidak ada tindak lanjut,” tambahnya lagi. (tim)   Editor : Hasby