Alasan Kakorlantas Tak Berlakukan SIM Seumur Hidup

    WARTABANJAR.COMSIM atau Surat Izin Mengemudi tidak berlaku seumur hidup. SIM mempunyai masa berlaku 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya SIM tersebut

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan wacana pemberlakuan SIM untuk seumur hidup tidak bisa diberlakukan karena beberapa pertimbangan.

    Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif. SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.

    SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara”, ujar Kakorlantas.Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.”Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya”, lanjutnya.

    Polri Irjen Pol Aan Suhanan juga menambahkan bahwa usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Kakorlantas berpatokan dengan itu.

    Dijelaskan olehnya, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas point maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.

    “Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point. Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut”, jelasnya.

    Baca Juga :   Los Angeles Luluhlantak! Ben Affleck, Paris Hilton, Tom Hank, Pangeran Harry dan  Ratusan Artis Hollywood Mengungsi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI