WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi III DPR akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus pembunuhan warga yang dilakukan oknum anggota Polresta Palangkaraya Brigadir AK, Selasa (17/12/2024). Selain RDP, anggota dewan juga akan menggelar dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atas kasus tersebut.
Demikian jadwal DPR RI yang didapat Redaksi Wartabanjar.com di Jakarta, Senin (16/12/2024) malam. Rapat sedianya bakal dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB.
Selain itu, DPR juga akan menggelar RDP dengan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dan RDPU dengan korban penganiayaan anak bos toko roti, Dwi Ayu pada hari yang sama. Agenda rapat ini adalah untuk mendengarkan penjelasan Kapolres dan korban penganiayaan di Jl. Raya Penggilingan, Cakung Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi Periksa Psikologis Pelaku Penganiayaan karyawan Toko Roti
Sebagai informasi, anggota Polresta Palangkaraya berinisial Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan yang bermula dari temuan mayat tanpa identitas di kebun sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (06/12/2024).
Dari temuan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Termasuk memeriksa 13 orang saksi. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi pun menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya Brigadir AK.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.