WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polisi berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru. Pelaku berinisial MR (27), warga Cempaka, Banjarbaru, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,48 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di sekitar area Kegubernuran Kalsel. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
BACA JUGA:Narkoba Seharga Rp 13 Miliar Disita Polres Banjarbaru dari Pria Asal Banjarmasin
“Kami mencurigai seorang pria yang berada di sekitar lokasi. Ketika didekati, pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil kami kejar dan tangkap,” ujar Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, AKP A Denny Juniansyah seperti dikutip di akun Instagram @polres_banjarbaru, Kamis (12/12/2024).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat total 1,48 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit motor yang diduga digunakan untuk aktivitas pengedaran narkoba.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Polres Banjarbaru Kawal dan Amankan Surat Suara Logistik Pilkada dari Banjarmasin ke Banjarbaru
“Pelaku kini ditahan dan masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Denny.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya narkoba yang terus mengintai masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)