Ederkan Narkotika di Kawasan Kantor Gubernur, Pria Cempaka Ditangkap dengan Sabu 1,48 Gram

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Polres Banjarbaru Kawal dan Amankan Surat Suara Logistik Pilkada dari Banjarmasin ke Banjarbaru

“Pelaku kini ditahan dan masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Denny.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya narkoba yang terus mengintai masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad