RI Dukung Surat Perintah ICC atas Penangkapan Netanyahu dan Gallant

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAKementerian Luar Negeri RI menyatakan Indonesia mendukung surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu. Demikian juga perintah penangkapan serupa terhadap mantan kepala otoritas pertahanan Israel Yoav Gallant.

    “Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” demikian pernyataan resmi yang dilansir Wartabanjar.com dari akun X, @Kemlu_RI pada Sabtu (23/11/2024).

    Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban kejahatan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.

    “Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan itu.

    Baca juga: Polsek Sungai Tabuk Amankan Pergeseran Kotak dan Bilik Suara

    Indonesia menilai langkah tersebut sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina. Dukungan itu juga untuk memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.

    Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan secara resmi terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahum, Kamis (21/11/2024) lalu. Selain Netanyahu, ICC juga memerintahkan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant ditangkap atas dugaan tindak kejahatan perang.

    Baca Juga :   Indonesia Dukung Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu dan Yoav Gallant

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI