RI Dukung Surat Perintah ICC atas Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan secara resmi terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahum, Kamis (21/11/2024) lalu. Selain Netanyahu, ICC juga memerintahkan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant ditangkap atas dugaan tindak kejahatan perang.

“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” demikian pernyataan ICC.

Tanggal 20 Mei yang disebut dalam pernyataan itu merujuk pada tanggal dimana Jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka.

Baca juga: Dukung Kelancaran Lalin Nataru 2024/2025, Pemerintah Pastikan Kesiapan Jalan

Dengan demikian, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko