Bapemperda Kalsel Soroti Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    WARTABANJAR.COM, BATOLA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pada kegiatan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah SE MH menyoroti persoalan kesetaraan gender serta perlindungan perempuan dan anak. Kedua hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dijamin oleh pemerintah daerah.

    “Contoh fraksi Golkar DPRD Kalsel ada enam perempuan yang jadi legislatif atau sekitar atau lebih dari separuhnya yaitu sekitar 60 persen,” ujar politisi senior partai beringin tersebut seperti dikutip Wartabanjar.com saat konferensi pers di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (22/11/2024).

    Saat ini, lanjutnya, orang tidak bisa lagi bebas dari jeratan hukum kalau berbuat kejahatan terhadap perempuan dan anak. Hal itu disebabkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sudah di atur dalam undang undang dan ada payung hukumnya.

    Baca juga: Sudian Noor Bareng Kanwil Kemenag Kalsel Janji Perhatikan Kesejahteraan Guru Keagamaan di Sosialisasi Empat Pilar

    “Sebagai anggota legislatif memiliki hak untuk melalukan pengawasan, untuk Perda tersebut,” tutupnya.

    Sebagai informasi, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, termasuk kesetaraan gender. Perda ini menetapkan kebijakan untuk menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Kalimantan Selatan.

    Baca Juga :   Polsek Bintang Ara Sergap Dua Pengedar Narkoba

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI