Bapemperda Kalsel Soroti Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

“Sebagai anggota legislatif memiliki hak untuk melalukan pengawasan, untuk Perda tersebut,” tutupnya.

Sebagai informasi, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, termasuk kesetaraan gender. Perda ini menetapkan kebijakan untuk menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Kalimantan Selatan.

Beberapa hal yang diatur dalam Perda ini, diantaranya: Pemerintah daerah wajib memberikan hak bidang pekerjaan, Menjamin hak anak dalam pendidikan, Menjamin kesetaraan gender dan responsive gender, Memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.(Thania Ang)

Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Terus Meletus Disertai Gemuruh dan Gempa

Editor: Sidik Purwoko