Johannis Tanak Janji Hapus OTT Jika Terpilih Menjadi Komisioner KPK

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Calon petahana komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, berjanji akan menghapus OTT jika terpilih kembali.

    Johanis yang menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maju sebagai Calon Pimpinan (Capim) KPK mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPRD RI.

    ohannis Tanak berpendapat bahwa penggunaan kata OTT itu tidak tepat.

    “OTT Pak, terkait dengan OTT menurut hemat saya saja saya kurang, mohon izin, meskipun saya di pimpinan KPK, saya harus ikuti tapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu tidak pas, tidak tepat,” kata dia dalam tes fit and proper di DPR RI, Selasa, 19 November 2024.

    Baca juga:Emas Antam Lanjutkan Tren Positif Naik Rp3.000 Per Gram, Cek Harga Hingga 1.000 Gram

    Menurut dia, dalam kamus besar bahasa indonesia, pengertian operasi itu dicontohkan dengan seorang dokter yang bakal melakukan operasi yang sudah siap dengan artian direncanakan, namun arti tersebut beda dengan definisi di KUHP.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menanggapi hal ini, ia akan mengonfIrmasi pernyataan dari Pimpinannya tersebut guna memastikan tidak ada kesalahpahaman kepada publik.

    “Saya tampung terlebih dahulu, saya harus konfirmasi terlebih dahulu benar atau tidak apa yang disampaikan beliau (Johannis Tanak) sesuai atau tidak apa yang dimaksudkan, jadi tidak ada kesalahpahaman di situ,” kata Tessa pada Rabu, 20 November 2024.

    Lebih lanjut, Tessa enggan mengomentari pernyataan Johannis Tanak soal keinginannya yang meniadakan OTT di KPK.

    “Tetapi sampai dengan saat ini sebagaimana yang terakhir juga. Tangkap tangan kegiatan di Kalimantan Selatan, bila memang ada bukti permulaan yang cukup atau setidaknya ada dua alat bukti, ada petunjuk-petunjuk maka masih bisa dilangsungkan kegiatan tangkap tangan itu,” jelasnya. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Said Didu Masih Berstatus Saksi, Polisi Nyatakan Akan Terus Lakukan Penyidikan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI