“Tetapi sampai dengan saat ini sebagaimana yang terakhir juga. Tangkap tangan kegiatan di Kalimantan Selatan, bila memang ada bukti permulaan yang cukup atau setidaknya ada dua alat bukti, ada petunjuk-petunjuk maka masih bisa dilangsungkan kegiatan tangkap tangan itu,” jelasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







