Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Pengamat: Tertibkan Muatan Lebih Butuh Ketegasan Presiden

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dibutuhkan ketegasan Presiden terhadap kendaraan besar dengan muatan lebih. Hal itu menyusul kecelakaan beruntun yang melibatkan 19 kendaraan di tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024) lalu.

    Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, permasalahan tabrakan beruntun yang berulang atau kecelakaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih (over load over dimension/ODOL) tidak pernah mendapatkan solusi dari negara. Kejadian seperti ini merupakan akumulai carut marut penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik di Indonesia.

    Minimal ada 12 Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik. Kementerian itu antara lain Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Bappenas).

    Baca juga: Kapolri Lantik Tiga Pejabat Utama, Dorong Profesionalisme dan Peningkatan Pelayanan

    Sejak 2017, Kemenhub sebenarnya sudah memulai melakukan pembenahan. Namun selalu gagal karena ada penolakan dari Kemenperin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

    “Persoalan transportasi ini hanya bisa dibereskan dengan ketegasan presiden,” kata Djoko seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu mengatakan, liberalisasi angkutan barang yang semua diserahkan ke mekanisme pasar perlu ditinjau ulang. Di negara maju mekanisme pasar berjalan. Namun masih ada norma-norma batasan, seperti aturan teknis keselamatan kendaraan, regulasi pengemudi dan lain-lain yang dijalankan secara ketat.

    Baca Juga :   Kementerian PUPR Stop Proyek Infrastruktur Besar, Ini Alasannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI