Kelainan Seks! Pria di Makassar Perkosa Anjing dan Bocah 12 Tahun, Ketahuan Doyan Film Porno
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MAKASSAR - Polisi akhirnya menangkap pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap bocah perempuan berinisial T (12) yang terjadi di Kecamatan Menggala, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/4/2025).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan pelaku bernama Khalil Gibran (37) memiliki kelainan seksual atau parafilia.
Kepada polisi, tersangka mengaku kerap menonton film dewasa hingga memiliki fantasi seksual yang tidak normal.
"Pelaku juga berdasarkan pengalamannya, pernah menyetubuhi anjing. Anjing peliharaannya," ujarnya.
Dalam proses penangkapan, polisi sempat mendapat perlawanan termasuk saat melakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya polisi terpaksa melumpuhkannya dengan melepaskan timah panas ke arah kaki pelaku.
Pelaku sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara untuk selanjutnya ditahan di Mapolrestabes Makassar.Polisi juga masih mencari tahu apakah ada korban lain di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Sebelumnya, perempuan berusia 12 tahun menjadi korban penculikan oleh orang tak dikenal di kawasan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (10/4/2025).
Ketika itu korban sedang berjualan kerupuk di Jl Hertasning, Kecamatan Menggala Kamis dini hari.
Pelaku datang mengendarai sepeda motor berpura-pura ingin membeli dagangannya. Setelah itu korban diiming-imingi uang dan beras oleh pelaku.
Selanjutnya, pelaku pun memaksa korban untuk ikut ke sebuah rumah kos yang dia sewa.
Sesampainya di rumah kos, namun korban langsung diikat kaki dan tangannya, serta mulutnya juga disumbat dengan tisu.
Korban juga mengalami penyiksaan kejam selama disekap di kamar kos.
Bahkan korban diperkosa secara berulang dan mengalami penganiayaan dengan cara dipukul di bagian kepalanya.
Korban disekap selama dua hari satu malam, hingga akhirnya berhasil melarikan diri pada Jumat (11/4/2025). Ketika itu pelaku sedang melakukan salat Jumat.
Setelah berhasil melarikan diri, korban langsung menceritakan apa yang dialami selama diculik kepada orang tuanya. Kemudian pihak keluarga langsung melapor ke polisi untuk menangkap pelaku.
Namun sayangnya pelaku sudah terlebih dulu melarikan diri.
Pihak keluarga korban yang mengetahui alamat rumah kos pelaku, langsung mengamuk dan merusak kamar kos tempat korban disekap yakni di Jalan Batua, Kecamatan Manggala.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkap motif yang mendorong Khalil Gibran (37) melancarkan aksi bejatnya terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun (Sebelumnya ditulis 11 tahun).
Dikatakan Arya, Gibran yang merupakan pekerja di salah satu warung makan di wilayah Kecamatan Tamalate gemar menonton film porno.
"Motifnya, ternyata beliau ini suka nonton film porno. Jadi sudah berfantasi seks," ujar Arya saat menggelar ekspose kasus, Senin (14/4/2025).
Perbuatan bejat ini semakin membuat publik geleng-geleng kepala ketika Arya menerangkan bahwa sejatinya Gibran telah berkeluarga dan memiliki dua anak.
"Sudah berkeluarga, sudah ada anaknya dua orang," tandasnya.
Tidak berhenti di situ, Arya juga menuturkan bahwa selain memaksa korban berhubungan badan, ia juga melampiaskan nafsu setannya kepada anjing peliharaan miliknya.
"Pelaku ini juga berdasarkan pengalamannya pernah menyetubuhi anjing peliharaannya," Arya menuturkan.
Berdasarkan pengakuannya di hadapan awak media, pelaku melampiaskan nafsunya kepada anjing miliknya sebanyak lima kali.
"Barang bukti yang kita dapatkan saat penangkapan ada lakban, sutra, dan baju yang digunakan menutup mulut korban," kuncinya.
Sebelumnya, seorang bocah perempuan berusia 11 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria tak dikenal di Kecamatan Manggala, Makassar.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, kejadian ini terjadi pada Jumat (11/4/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Kabarnya, saat kejadian korban sedang berjualan kerupuk di Jalan Hertasning.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati dan membujuk korban dengan iming-iming akan memberikan baju baru dan beras jika mau ikut dengannya.
"Kasus ini langsung kami serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk penanganan lebih lanjut," kata Semuel. (Berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi