Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Konten Pornografi Anak

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers kali yang dihadiri Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian PPPA, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPA) Jakarta.

    Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, pihaknya berhasil meringkus seorang tersangka di kediamannya, Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

    “Lami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Pemilih Pemula Pilkada 2024 Masih Boleh Perekaman KTP Elektronik

    Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

    Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

    Baca Juga :   Hendry Lie Ditangkap di Bandara, Pulang Diam-diam dari Singapura

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI