WARTABANJAR.COM – Pemblokiran dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap aset senilai Rp36,8 miliar yang diduga berasal dari sindikat judi internasional.
Langkah ini merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus perjudian yang tengah dilakukan.
“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dikutip Rabu (13/11/2024).
Baca Juga
ASN Terharu Melepas Paman Birin Tinggalkan Kantor Gubernur Kalsel
Penyelidikan ini berawal dari penelusuran aliran dana yang mengarah ke penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi deposit bagi situs tersebut. Situs judi tersebut menawarkan berbagai macam permainan, seperti sl*t, poker, dadu, gaple, domino, dan koprok.







