Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Konten Pornografi Anak
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers kali yang dihadiri Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian PPPA, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPA) Jakarta.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, pihaknya berhasil meringkus seorang tersangka di kediamannya, Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
"Lami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta," katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Pemilih Pemula Pilkada 2024 Masih Boleh Perekaman KTP Elektronik
Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.
Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.
Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.
Baca juga: Tiga Pejabat Polres Banjarbaru Bergeser
Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.
Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.
Baca juga: Tanggap Erupsi Gunung Lewotobi, Kemendikdasmen Siapkan Pembelajaran Darurat dan Dukungan Psikososial
Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko