WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. tengah bekerja keras untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, di antaranya yakni memberantas perjudian yang menyebabkan kerusakan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus buka blokir situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/11/2024) mengatakan Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program Presiden Prabowo Subianto sehingga semua dapat dituntaskan bersama. "Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," tegasnya. Saat ini, kata Irjen Pol Sandi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan para tersangka yang ditangkap. Lebih lanjut, Polri akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi. BACA JUGA: Hujan Merata di Kalsel Hingga 17 November Tak hanya itu, aliran dana judi yang disetor para bandar itu juga akan ditelusuri. “Sementara ini masih didalami oleh penyidik, bahannya masih dikumpulkan, yang terlibat masih diperiksa, nanti setelah ada hasil yang signifikan akan kami sampaikan ke rekan-rekan (media), jadi kita lagi kumpulkan siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, bagaimana penelusuran asetnya, dan semua hal yang terkait,” pungkas Irjen Pol Sandi. Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 16 tersangka yang 12 oknum di antaranya berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang lainnya adalah warga sipil. Mereka yang ditangkap memiliki wewenang memeriksa situs judol hingga memblokirnya, namun para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal. Dari para bandar ini, para pegawai memperoleh keuntungan Rp. 8,5 juta per situs. Diduga jumlah situs judi online yang dibina mencapai 1.000 situs. Mengutip laman Polri, Rabu (13/11/2024), berbagai upaya juga dilakukan oleh Polri selain melakukan penegakan hukum. Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring ini, polisi juga melakukan pendekatan preemtif dengan melakukan sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian dan lembaga mengenai bahayanya dampak judi. Selain itu, pihaknya juga melakukan upaya preventif yakni dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol ke Kementerian Komdigi. (berbagai sumber) Editor: Yayu